Lokasi Anda saat ini adalah:Wijaya Karya > Tren
Beri Efek Jera, Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Diproses Yustisi
Wijaya Karya2025-05-16 21:49:13【Tren】4rakyat jam tangan
Perkenalanscore808 indonesiaMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menindak tegas pembuang sampah sembarangan yang berulan perihoki slot
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menindak tegas pembuang sampah sembarangan yang berulang kali melakukan perbuatan itu. Mengingat upaya pembinaan nonyustisi sudah diberikan kepada para pembuang sampah sembarangan. Tapi tumpukan sampah liar masih ditemukan di tepi-tepi jalan. Masyarakat diharapkan membawa sampah residu ke depo-depo yang sudah dibuka secara terbatas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,perihoki slot Octo Noor Arafat mengatakan selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan pembinaan nonyustisi seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan. Mereka juga dipanggil ke kemantren masing-masing dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Oleh sebab itu Satpol PP Yogyakarta akan memproses yustisi atau hukum tindak pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan yang mengulangi perbuatannya.
“Selama ini masih melakukan pembinaan nonyustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi. Sejauh ini belum ada yang berulang,” kata Octo, pada Rabu (23/8/2023).

Dia menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta selama tahun 2023 sampai Agustus ini sudah memberikan 171 kali pembinaan nonyustisi kepada para pembuang sampah sembarangan. Sedangkan penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sebanyak 4 kali. Hasil penindakan yustisi melalui pengadilan itu diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu. Penindakan yustisi itu dilakukan sebelum ada pembatasan volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan.
Proses yustisi pembuang sampah sembarangan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda itu mengatur larangan membuang sampah tidak pada tempat yang tersedia. Pelanggar aturan itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.
Satpol PP Kota Yogyakarta tidak hanya mengingatkan dan memberikan teguran. Namun juga memberikan edukasi kepada warga agar memilah sampah dan membawa sampah residu ke depo-depo sampah terdekat. Termasuk menginformasikan terkait jadwal jam operasional depo sampah.

“Kami edukasi juga terkait jadwal buka tutup depo sehingga warga masyarakat tahu bahwa depo sampah yang ada masih bisa menerima sampah sesuai ketentuan waktu buka,” tambahnya.
Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah dengan jam operasional secara terbatas karena volume sampah yang bisa dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan juga dibatasi. Pemkot Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo.
Menurut Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo perilaku warga masyarakat yang masih melakukan pembuangan sampah di pinggir jalan atau di tempat yang tidak semestinya menjadi persoalan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta sudah melakukan penyisiran dan pengangkutan tumpukan sampah di jalan-jalan. Namun demikian, tumpukan sampah muncul kembali.

“Sudah ada penindakan operasi tangkap tangan sampah (pembuang sampah sembarangan) ada seratus lebih dan dilakukan pembinaan. Masih kategorinya adalah pembinaan. Kalau pembinaan itu masih belum efektif, maka kami akan naikkan ke level penindakan karena di perda jelas. Sehingga kami mohon tidak membuang sampah lagi di tempat yang tidak seharusnya di jalan-jalan,” tegas Singgih saat jumpa pers perkembangan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.(Tri)
Besar!(66)
Artikel sebelumnya: Cegah Penyebaran COVID19, Satpol PP lakukan Patroli
Artikel selanjutnya: Tambah Skill Baru Dimasa Pandemi dengan Pelatihan Ecoprint
Berita terkait
- Admin Medsos Responsif Berikan Citra Positif
- Serah Terima IMB GKJ Gondokusuman oleh Walikota Yogyakarta
- M-Posyandu Gondomanan Mudahkan Ortu Cek Perkembangan Balita
- PBTY 2020 Resmi di Tutup, Perputaran Ekonomi Mencapai Rp 25 Miliar
- Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Gelar Pameran Pendidikan 2019
- Yogyakarta Luncurkan Buku Praktik Baik Pembelajaran dari Rumah
- Sembilan Kampung Raih Pantib Award 2020, Pengawasan Wilayah Diminta Diperketat
- Wawali : Lestarikan Budaya, PWKS Gelar HUT Ke-6
- Tingkatkan Semangat Belajar Pada Anak Lewat Gebyar Literasi Kampung Giwangan
- Haryadi Suyuti Terima Penghargaan Regional Leader Entrepreneur Award 2019
Berita hangat
Rekomendasi berita
Fun Bike Rakernas Apeksi, Memupuk Keakraban Kepala Daerah
Sinergitas Pemkot dan IPHI Tumbuhkan Budaya Beragama di Kota Yogya
Walikota Yogya Tutup TMMD Sengkuyung Tahap III
Gerakkan Ekonomi Warga Melalui Pembelian Masker
Deteksi Dini Pelajar Kota Yogya Lewat Aplikasi
Tingkatkan Imunitas Tubuh dengan Berjemur di Waktu Terbaik
Kemenpora Hibahkan Wisma PSIM
September Pelepasan Nyamuk ber-Wolbachia Diperluas