Lokasi Anda saat ini adalah:Wijaya Karya > IKN
Pemkot Yogya Gandeng Perusahaan Rumuskan Skala Upah Pekerja
Wijaya Karya2025-05-16 21:43:42【IKN】0rakyat jam tangan
Perkenalanjasa bolaMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyak ini slot88
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial,ini slot88 Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengajak perwakilan dari manajemen Perusahaan yakni 35 orang mengikuti workshop struktur dan skala upah, di Lynn Hotel Yogya, Selasa (1/11).
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan kegiatan ini dalam rangka membina dan membimbing perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 1 dan 2 November 2022.
"Pemberian upah sudah sewajarnya dikelola dengan baik dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan serta kompetensi pekerja atau karyawan," jelas Maryustion saat diwawancarai.
Pihaknya mengatakan, masih ada kebijakan pengupahan di perusahaan yang masih bertumpu pada upah minimum tanpa mempertimbangan bobot jabatan dari masing-masing karyawan.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Selain itu juga terdapat Pasal 92 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan juga dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah diperusahaan dengan memperhatikan kemapuan perusahaan dan produktivitas, struktur skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.
"Selain itu, upah minimum juga diukur berdasarkan pada kebutuhan hidup layak buruh atau pekerja lajang dengan masa kerja antara 0-12 bulan," ujarnya.
Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi mengungkapkan, upah minimum masih belum mencangkup kebutuhan mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun dan berkeluarga. Sebab, untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, pengupahan dilakuan dengan menyusun struktur dan skala upah.
"Semoga adanya hubungan industrial yang harmonis dapat meningkatkan kemajuan perusahaan. Tentunya, hal ini akan memberikan simbiosis mutualisme bagi pegawai dan perusahaan atau lembaganya," ujarnya.
Sumadi berharap, workshop ini dapat membangun komitmen utuh para pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan hukum, jaminan, dan fasilitas penujang kesejahteraan pegawai.
"Dengan demikian, pekerja yang sejahtera dapat bermuara pada adanya peningkatan produktivitas, kebahagiaan, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya pembangunan dan perkembangan ekonomi di Kota Yogyakarta," katanya. (Hes)
Besar!(3728)
Artikel sebelumnya: PISA Perkuat Kota Yogya Layak Anak
Artikel selanjutnya: Pemkot Yogya Apresiasi Sistem Proteksi Kebakaran Pada 5 Bangunan
Berita terkait
- Pemkot Yogya Siap Respon Cepat Informasi dan Aduan Wisata
- Ribuan Pegawai Non ASN Pemkot Yogya Ikuti Try Out Seleksi Kompetensi PPPK
- Peringatan Hari Ibu Dukung Pembangunan Responsif Gender di Kota Yogya
- Dishub Siagakan Petugas dan Kantong Parkir Kendaraan pada Malam Tahun Baru
- Cegah Kasus Stunting, Pemkot Yogya Canangkan Gerakan Ibu Hamil Sehat
- 2000 Dosis Vaksinasi Rabies Gratis Untuk Hewan di Kota Yogya
- Pemkot Yogya Berikan Hiburan Edukatif Online untuk Anak melalui Starla
- Permintaan Pasokan Pangan untuk Lebaran Masih Stabil
- Tanam sayur, buah dan ternak lele untuk kemandirian pangan
- Keluarga Tanggap dan Tangguh Berencana Tekan Angka Stunting di Kota Yogya
Berita hangat
Rekomendasi berita
Sang Duta Ayodia Tampil Memukau di Ajang Pawai Budaya Nusantara Apeksi 2019
Pemkot Imbau Lurah dan Mantri Pamong Praja Sukseskan FKP Regsosek 2023
Bahagia di Hari Raya, Junjung Kerukunan Bersama
Pengolahan Sampah Pasar se-Kota Yogya Dipusatkan di Giwangan
Walikota Ajak Perusahaan Terapkan Aturan Upah Minimum Tahun 2022
Pedagang Pasar se-Kota Kurangi Sampah Residu Hingga 10 Ton Per Hari
Losida Memanfaatkan Sampah Organik Jadi Pupuk Tanaman
Kirab Seribu Apem Budaya Tahunan Warga Gondolayu